Insights

Insights

 

Latest News

    Trending Topics

      People

      Careers

      Contact

      Thank You

      You are now registered for our Rouse Insights Newsletter

      Indonesia: Petunjuk Penegakan Kekayaan Intelektual (KI)

      Published on 22 Nov 2022 | 7 minute read

      Panduan singkat yang membahas pertanyaan dan kekhawatiran umum tentang penegakan kekayaan intelektual di Indonesia

      Sistem hukum Indonesia memang membuat perlindungan kekayaan intelektual ('KI') ‘menantang'. Kehadiran undang-undang KI yang sesuai dengan TRIPS tidak diimbangi dengan pemberantasan penegakan dalam ranah pidana yang efisien atau sistem perlindungan perbatasan pabean dari segi praktik.

      Namun demikian, telah terjadi peningkatan yang signifikan dalam sistem peradilan sipil untuk kasus-kasus KI selama satu dekade terakhir di negara ini. Pertumbuhan ekonomi sekarang menciptakan tekanan yang lebih besar pada pemerintah untuk mengambil langkah lebih lanjut untuk mereformasi lingkungan penegakan hukum.

      Penegakan dalam ranah pidana

      Penyelidikan

      Sebagian besar barang konsumsi di Indonesia diimpor dari Tiongkok, terutama sejak diberlakukannya perjanjian perdagangan bebas Tiongkok – ASEAN tahun 2010. Investigasi sangat penting untuk memahami pengecer, pedagang online, distributor, importir, atau pabrik mana yang akan ditargetkan. Ukuran geografis Indonesia yang sangat besar dan catatan publik yang tidak memadai membuat mendapatkan informasi yang akurat menjadi sulit. Tim investigasi dan tim pengumpulan bukti di Rouse memiliki spesialisasi dalam penyelidikan KI, pendekatan dalih, penyamaran, serta survei pasar, dengan rekam jejak yang kuat dalam mengungkap bukti pelanggaran. Survei online juga penting karena negara ini memiliki banyak sekali platform e-commerce.

      Organisasi Penegakan Hukum

      Pelanggaran merek dagang, hak cipta, paten dan desain adalah pelanggaran 'berdasarkan pengaduan'. Pemilik KI harus mengajukan pengaduan resmi kepada pihak berwenang sebelum tindakandapat dimulai. Polisi terkadang mengungkap kejahatan KI dan melaporkannya kepada pemegang KI; contoh paling umum adalah ketika barang juga melanggar UU Perlindungan Konsumen.

      Sistem penegakan dalam ranah kriminal bekerja pada saat polisi berhasil melakukan penindakan. Namun, terdapat tantangan dalam prakteknya, termasuk diantaranya adalah kurangnya sumber daya polisi, fokus yang terbatas pada perlindungan KI, kurangnya keahlian dalam bidang KI, rendahnya transparansi dan birokrasi yang lemah. Secara umum, penindakan oleh polisi hanya dapat dilakukan dalam situasi yang khusus, dan jarang ada kontrol total yang cukup atas hasilnya.

      Pada tahun 2011, Penyidik Pegawai Negeri Sipil ('PPNS') Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ('DJKI') diberikan peningkatan sumber daya untuk melakukan penegakan hukum. Tim PPNS menangani beberapa lusin kasus dalam setahun. Mereka memiliki keahlian yang sudah ada sebelumnya dalam hukum KI; namun, tim ini kecil, sebagian besar terbatas di Jakarta, dan dalam banyak kasus mereka masih mengandalkan penggunaan polisi.

      Persyaratan penindakan

      Daftar persyaratan penindakan meliputi:

      1. Surat Kuasa Penegakan Hukum (dinotarisasi dan dilegalisasi);
      2. Fotokopi sertifikat pendaftaran;
      3. Surat Pengaduan ;
      4. Bukti pemalsuan (dari investigasi);
      5. Kwitansi pembelian bukti pemalsuan;
      6. Sampel produk asli yang dipalsukan;
      7. Pedoman identifikasi palsu (lebih disarankan).

      Penyelesaian Secara Damai

      Setelah penindakan, pemegang KI terkadang dapat mencapai kesepakatan perdamaian yang dapat mencakup beberapa hal berikut:

      • pemusnahan barang yang dilanggar;
      • perjanjian yang ditandatangani dari pelanggar;
      • permintaan maaf publik oleh pelanggar;
      • ganti rugi; dan
      • penarikan pengaduan dan pembebasan pelanggar.

      Biasanya, beberapa fitur tuntutan akan dikompromikan untuk memastikan tercapainya kesepakatan. Keuntungan penyelesaian secara damai adalah bahwa hasil yang diinginkan mungkin tidak tersedia sebaliknya. Dalam banyak kasus, keberhasilan hanyalah berupa penyitaan barang yang dilanggar dari terdakwa tanpa tindakan lebih lanjut. Dapat juga dibuat kemudian pengaturan untuk pemusnahan. Namun, penyelesaian secara damai seringkali merupakan kedok untuk pungutan liar, dan harus sangat hati-hati agar tidak terlibat dalam hal semacam itu.

      Penuntutan Pidana

      Jika pemegang KI melanjutkan pengaduannya setelah penindakan, polisi akan melakukan penyelidikan untuk menyiapkan berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Jika Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa bukti-bukti cukup, penuntutan pidana akan diajukan ke Pengadilan Negeri.

      Dalam praktiknya, hanya sedikit kasus yang mencapai penuntutan penuh. Jarang ada pemegang KI yang bisa melanjutkan ke tahap penuntutan. Bahkan pada saat polisi benar-benar menyiapkan dan mengirimkan berkas kasus secara lengkap kepada jaksa, jaksa sendiri jarang memiliki insentif untuk melanjutkan kasus tersebut. Jika ada hukuman, karena kurangnya pedoman hukuman, hukuman dapat berkisar dari denda nominal dengan masa percobaan hingga hukuman penjara maksimum menurut undang-undang – tergantung pada ketentuan yang disebutkan dalam dakwaan.

      Jika pemegang KI bersikeras menuntut, kita perlu berkomunikasi dengan jaksa secara aktif dan seringkali perlu terlibat dalam kegiatan lobi dan PR untuk memastikan pengadilan melakukan pekerjaan yang memadai. Melobi untuk perbaikan sistem peradilan pidana merupakan keharusan yang berkelanjutan.

      Sebagai catatan umum, korupsi mewabah di seluruh layanan publik di Indonesia. Pejabat publik dapat meminta dukungan keuangan yang dapat digunakan untuk tujuan sebenarnya dari kasus tersebut atau untuk keuntungan pribadi mereka sendiri. Pemegang KI harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan penggerebekan mereka bebas dari penyalahgunaan oleh pejabat. Tidak ada statistik resmi yang dipublikasikan, meskipun Sekretariat ASEAN mengusulkan untuk mulai mengumpulkannya di seluruh kawasan untuk dipublikasikan di tahun-tahun mendatang. Polisi baru-baru ini mengungkapkan penurunan penindakan selama 5 tahun terakhir menjadi beberapa lusin kasus per tahun. PPNS secara berkala mengungkapkan kasus, dan jumlahnya biasanya beberapa lusin per tahun.

      Penegakan Hukum secara Administratif

      Berbagai departemen pemerintah, termasuk Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan ('BPOM') memiliki petugas penyidik (atau PPNS) yang berwenang untuk menyelidiki barang ilegal. Petugas ini memiliki berbagai kewenangan di bawah undang-undang Kementerian mereka, tetapi dapat membantu pelanggaran KI pada saat ada hukum lain yang dilanggar pada saat yang sama. Mereka tidak boleh menangkap atau menahan tersangka dan harus melaporkan temuan penyelidikan mereka ke polisi.

      Program Eskalasi Peringatan dan Surat Peringatan

      Kami biasanya merekomendasikan program eskalasi peringatan untuk target tingkat retail dengan jumlah pelanggaran yang rendah. Program ini dapat diatur dengan cepat, lebih hemat biaya dan memungkinkan tingkat kontrol dan transparansi yang lebih tinggi dibandingkan dengan jalur pidana atau perdata. Program dimulai dengan mengirim surat peringatan kepada pelanggar yang juga membutuhkan persetujuan tertulis yang berfungsi sebagai upaya untuk menghentikan penjualan di masa mendatang. Kemudian kami menindaklanjuti surat-surat tersebut dengan panggilan telepon mingguan untuk mendorong kepatuhan, sering kali kami meminta bantuan dari pemilik gedung atau otoritas lokal.

      Tidak semua pelanggar akan menandatangani surat-surat tersebut; beberapa menolak. Tetapi, berita akan menyebar secara efektif bahwa pemilik merek sedang memantau pasar. Dan panggilan telepon mingguan yang berulang akan memastikan pencegahan (terhadap pelanggaran selanjutnya) tetap ada.

      Meskipun mungkin tidak selalu sekeras penindakan (oleh otoritas), program surat peringatan dapat beresonansi dengan baik.

      Tim kami sangat berpengalaman dalam menangani program-program semacam itu untuk klien-klien kami dan juga sebelumnya telah mengoordinasikan program target massal yang menyebabkan pengurangan pasar di garis depan, tentang ketersediaan barang palsu eceran. Jenis surat peringatan lainnya juga biasa digunakan.

      Penegakan Hukum secara daring

      Tim kami menjalankan beragam program pemantauan dan pemutusan akses secara daring. Kami melakukan survey dengan beberapa tingkat aktivitas mulai dari pemantauan dasar hingga jebakan pembelian, dan investigasi daring hingga luring. Program takedown dapat dirancang secara khusus untuk kasus-kasus serius, dan otomatis untuk takedown secara massal. Kami membangun program pendekatan kepada platform, dan menargetkan sosial media, pembayaran, dan gateway lainnya.

      Aturan penegakan hukum secara online sangat kompleks, dengan beberapa dasar hukum yang berbeda. Hal ini membuktikan tanggung jawab platform sangatlah rumit; program pendekatan dengan platform adalah taktik terbaik saat ini.

      Perlindungan Perbatasan

      Pasal 62 UU Kepabeanan memberikan kewenangan ex officio kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk menangguhkan suatu barang kiriman apabila mereka mempunyai alasan untuk menduga bahwa barang kiriman tersebut mengandung barang palsu.

      Permohonan Pencatatan Bea Cukai

      Permohonan pencatatan Bea Cukai dapat dilakukan untuk merek dagang atau hak cipta. Proses permohonan berisi sejumlah persyaratan. Pencatatan Bea Cukai akan berlangsung selama 1 tahun (sejak tanggal persetujuan), dengan pilihan untuk memperbarui selama satu tahun lagi. Bea Cukai akan membatalkan pencatatan jika pemegang KI (Pemohon pencatatan) gagal menanggapi pemberitahuan Bea Cukai untuk 3 penyitaan terpisah dalam setahun. Bea Cukai tidak akan menahan barang yang dibawa oleh penumpang, pelintas batas, atau konsinyasi yang dikirim melalui jasa pos atau kurir. Untuk barang transship (barang yang dikirim melalui kapal laut) yang melanggar KI atau barang dalam transit, Bea Cukai akan menyurati Bea Cukai negara tujuan untuk menginformasikan tentang keterlambatan kedatangan barang yang melanggar KI tersebut (mungkin pelabuhan transshipment yang paling penting adalah Batam yang tepat berada di sebelah selatan Singapura).

      Pasal 5 (3) Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2017 mengatur bahwa Pemohon harus merupakan Pemilik atau Pemegang Hak yang merupakan badan usaha, yang berkedudukan di Indonesia. Bagi pemilik KI asing, Bea Cukai menyarankan agar permohonan pencatatan merek dagang atau hak cipta hanya dapat dilakukan oleh anak perusahaan lokal pemilik KI asing.

      Ada berbagai jenis badan hukum di Indonesia; jika entitas lokal Anda bukan perusahaan PMA (penanaman modal asing) berlisensi penuh yang dimiliki sepenuhnya, kami perlu memverifikasi prosedur yang benar dengan Bea Cukai karena mereka belum sepenuhnya mempertimbangkan semua jenis struktur bisnis berbeda yang mungkin ada. Distributor tidak diterima.

      Meski hanya sedikit perusahaan asing yang bisa mendaftar, penyitaan pertama telah terjadi. Beberapa tantangan yang belum diklarifikasi adalah persyaratan obligasi dan kewajiban permohonan kasus hukum setelahnya dan apa yang secara khusus dicakup oleh permohonan tersebut.

      Sistem Yudisial

      Secara terpisah, ada peraturan Mahkamah Agung tentang Tindakan Perbatasan. Peraturan tersebut memungkinkan pemilik KI yang memiliki informasi tentang pelanggaran untuk mengajukan perintah penghentian impor barang yang melanggar (Merek Dagang dan Hak Cipta). Hal tersebut tidak pernah digunakan karena pemilik KI tidak memiliki informasi pengiriman dan impor semacam ini.

      Perlindungan Perbatasan
      Pengadilan Niaga

      Berdirinya Pengadilan Niaga pada tahun 2002 membawa kemajuan yang signifikan bagi proses peradilan perdata KI, termasuk peningkatan kualitas dan kecepatan putusan. Ada 50-100 kasus per tahun di pengadilan KI sipil. Kasus merek dagang masih merupakan bagian terbesar dari data Jakarta, dengan sebagian besar kasus pembatalan merek dagang atau kasus penghapusan merek.

      Untuk perkara perdata, gugatan harus diajukan pada Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi domisili pelanggar KI. Banding diajukan ke Mahkamah Agung. Namun, jalur perdata tidak selalu merupakan media terbaik untuk tindakan anti-pemalsuan karena sebagian besar skala pelanggaran tidak cukup untuk dibawa ke pengadilan. Demikian pula, pemalsu dapat menghilang, dan tingkat kerusakan biasanya rendah dan biaya tidak dapat dipulihkan. Kegunaan utama dari pengadilan sipil dalam kasus-kasus pelanggaran besar adalah untuk menetapkan prinsip, seperti menegakkan merek yang sulit atau kompleks.

      Dalam yurisdiksi perdata seperti Indonesia, tidak ada sistem penilaian baku, sehingga diperlukan pengadilan secara penuh.

      Bukti

      Beban pemilik KI adalah dalam membuktikan pelanggaran itu berat. Dewasa ini, sistem sipil Indonesia tidak menyediakan interogasi atau penemuan. Persiapan bukti yang baik sangatlah penting – hal ini dapat mencakup survei, laporan penyelidik, kesaksian, video atau rekaman, dan surat pernyataan tersumpah (misalnya untuk saksi di luar negeri). Bukti dari luar negeri perlu dilegalisir.

      Perintah Sementara, Jangka Waktu dan Bukti

      Meskipun penetapan sementara secara teoritis tersedia, hanya satu kasus yang telah mengabulkan hal tersebut, dan dibatalkan pada tingkat banding. Kabar baiknya, bagaimanapun, penetapan sementara jarang diperlukan karena kasus umumnya disidangkan dan keputusan dikeluarkan dalam jangka waktu yang ditentukan Undang-undang: enam bulan untuk kasus paten dan tiga bulan untuk semua masalah KI lainnya. Dalam praktiknya, persiapan memakan waktu beberapa bulan, tetapi secara umum kasus KI sipil berjalan cepat.

      Penetapan yang Tersedia

      Semua Undang-undang kekayaan intelektual memberikan penetapan akhir dalam bentuk ganti rugi dan perintah larangan penggunaan secara permanen terhadap pelanggaran selanjutnya. Sudah menjadi prinsip umum hukum Indonesia bahwa masing-masing pihak menanggung sendiri biaya hukumnya. Prinsip untuk menghitung ganti rugi atau perhitungan keuntungan tidak ditentukan oleh Undang-undang. Oleh karena itu, ganti rugi sangat bervariasi. Dalam beberapa kasus, ganti rugi besar diberikan berdasarkan penilaian yang tepat dengan bukti keuntungan terdakwa.

      Perintah pembekuan aset tersedia di bawah Hukum Acara Perdata Indonesia, tetapi membutuhkan aplikasi terpisah di Pengadilan Negeri.

      30% Complete

      Nick Redfearn

      Principal, Global Head of Enforcement
      +62 811 870 2616
      Nick Redfearn
      Principal, Global Head of Enforcement
      +62 811 870 2616