Insights
Setelah sukses dengan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia (DJKI) mengumumkan peluncuran Persetujuan Otomatis Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek (POP Merek) pada 20 Oktober 2022.
Per November 2022, kantor Merek Indonesia telah resmi menggulirkan inovasi dalam proses perpanjangan merek dagang. Dengan POP Merek, proses perpanjangan merek kini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 10 menit. Setelah mengirimkan formulir aplikasi perpanjangan dan dokumen melalui sistem, proses akan selesai secara otomatis dan menghasilkan pemberitahuan perpanjangan dalam beberapa menit.
Namun, hal tersebut hanya berlaku apabila rincian perpanjangan sama dengan pendaftaran saat ini. Jika ada perubahan yang diperlukan, yaitu perubahan nama dan/atau alamat, maka harus dilengkapi sebelum mengirimkan formulir aplikasi perpanjangan melalui sistem.
Kami telah mencoba menggunakan sistem POP Merek dan dapat mengonfirmasi bahwa prosesnya selesai dalam beberapa menit.